Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairan JHT

Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairan JHT

PERATURAN Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Penolakan terjadi lantaran Permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT.

Lewat beleid baru itu klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat hanya saja kurang disosialisasikan oleh pemerintah dengan baik.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan, Senin (14/2).

BACA JUGA:

·  Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Caranya

·  Prabu Siliwangi dan Macan Putih, Ini Wangsit yang Jadi Asal-usul Maung Bodas

Mantan Menko PMK ini menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tegasnya.

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Hati-hati! Puncak Omicron Diprediksi Awal Maret 2022

·  Prabu Surawisesa Putra Prabu Siliwangi, Bertempur 14 Kali Mempertahankan Pajajaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: